Selasa, 15 Maret 2011

Pelaksanaan Good Governance Kantor Kecamatan Nunukan

Pemerintah memiliki tugas yaitu untuk mencapai tujuan negara/nasional. Oleh karena itu tujuan pemerintah mencakup didalamnya melaksanakan segenap tugas dan fungsi pemerintah itu sendiri (baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah) dimana fungsi pemerintah disini disamping memberi ruangan yang cukup luas bagi kepentingan rakyat, ia juga bertugas memenuhi kepentingan rakyat melalui kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan UUD 1945 (pada pembukaan), alinea keempat secara tegas dinyatakan bahwa tugas umum pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Untuk dapat melaksanakan tugas umum dengan baik, aparatur pemerintah perlu dibekali kemampuan yang bersifat professional. Administrasi pemerintah yang diselenggarakan oleh aparatur atau penyelenggara negara dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintah untuk kepentingan publik. Sebagai aparatur pemerintah dan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus mempunyai sifat setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berdaya saing, berkualitas dan berdedikasi tinggi serta sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Sejak tumbangnya rezim orde baru dan di gantikan dengan gerakan reformasi, istilah good governance begitu popular.hampir di setiap event atau peristiwa penting yang menyangkut masalah pemerintah, istilah ini tak pernah ketinggalan. bahkan dalam pidato-pidato, pejabat sering mengunakan kata-kata di atas,  pendeknya good governance telah menjadi wacana yang kian popular di tengah masyarakat. Meskipun kata good governance sering di sebut pada berbagai event atau peristiwa oleh berbagai kalangan, pengertian good governance bisa berlainan antara satu dengan yang lain.
Ada sebagian kalangan mengartikan good governance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintah suatu Negara, perusahaan atau organisasi dalam masyarakat yang memenuhi prasyarat  masyarakat tertentu. Sebagian kalangan yang mengartikan good governance sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civiv society sebagai penopang sustanbilitas demokrasi itu sendiri.
Masih banyak lagi “tafsir” good governance yang diberikan oleh berbagai pihak seperti yang di defenisikan oleh world bank sebagai berikut, good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertangung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi ,dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnnya  aktivitas usaha.
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tata cara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk.
Masalah-masalah tersebut juga telah menghambat proses pemulihan ekonomi Indonesia, sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kesehatan menurun, dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
Bahkan kondisi saat inipun menunjukkan masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik, yang bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda reformasi baik pemerintah pusat atapun pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi.
Kabupaten Nunukan merupakan salah satu Kabupaten yang terletak di wilayah utara Provinsi Kalimantan timur, secara geografis terletak antara 115o33 - 118o03 BT dan antara 3o15 - 4o24 LU. Daerah ini berbatasan dengan Negara Malaysia Timur-Sabah di utara, Laut Sulawesi di timur, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau di selatan, Negara Malaysia Timur-Serawak di barat. Luas wilayah daerah ini adalah 14.263,68 Km2 dan secara administratif, dearah ini terbagi menjadi tujuh Kecamatan dan 218 Kelurahan.
Oleh karena itu, tata pemerintahan yang baik perlu segera dilakukan agar segala permasalahan yang timbul dapat segera dipecahkan dan juga proses pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Disadari, mewujudkan tata pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang tidak singkat dan juga upaya yang terus menerus.
Disamping itu, perlu juga dibangun kesepakatan serta rasa optimis yang tinggi dari seluruh komponen bangsa yang melibatkan tiga pilar berbangsa dan bernegara, yaitu para aparatur negara, pihak swasta dan masyarakat madani untuk menumbuh kembangkan rasa kebersamaan dalam rangka mencapai tata pemerintahan yang baik. Berdasarkan pengamatan langsung (observasi) dilapangan, masih ditemui berbagai permasalahan-permasalahan dalam pelayanan seperti pelayanan pembuatan KTP, Akta Tanah, dan pelayanan-pelayanan yang sifatnya harus mempunyai perizinan dari kecamatan tidak bersifat transparansi yang tidak sesuai dengan tuntutan terlaksananya tata pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN.
 Dalam hal ini fenomena-fenomena pelaksanaan good governance di kantor kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan yang masih belum sepenuhnya dilaksanakan dalam pelaksanaan administrasi dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
Mengacu pada permasalah-permasalahan yang terjadi pada tata laksana pemerintahan di negara kita pada umumnya dan lebih mengkhususkan lagi pada tata laksana pemerintahan di Kantor kecamatan, yang merupakan salah satu penopang terlaksanaanya tata pemerintahan yang baik (good governance), untuk itu sebagai wujud kontrol sosial dan bentuk partisipasi dalam membantu pemerintah mewujudkan good governance di kantor Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan sehingga tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan.

1 komentar:

  1. apa kabar bang.....aku Mhuntez... PLADAK XIII

    Asal Dari Nunukan Juga.. ngga sengaja dapat blog abang.. soalnya laginyari2 permasalah2 kelurahan yang ada di nunukan..taunya ktmu blog abang ..

    BalasHapus